widgeo.net

Minggu, 01 Februari 2015

Pertemuan 1, 27 Januari 2015
PSIKOLOGI UNTUK PEKSOS II
( Psikologi Perkembangan )
Pertemuan 1 , 26 januari 2015
STATISTIKA 
A.Pengertian
    
Statistik adalah karakteristik dari sekumpulan data(objek,sampel),sedangkan Statistika adalah    Pengetahuan yang berhubungan dengan cara pengumpulan data, Pengolahan data, sera analisis, penarikan kesimpulan digunakan untuk pembuatan keputusan yang beralaskan pada penganaisisan data.contoh statistik antara lain statistik kependudukan, statistik keuangan, statistik produksi.

Statistik dikelompokan mmenjadi dua,yaitu :
  • Statistika deskripsi
Berkenaan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian sebagian atau seluruh data (pengamatan) tanpa pegambilan kesimpulan.
  • Statistika induktif / inferensi
Setelah data dikumpulkan, maka dilakukan berbagai metode statistik untuk analisis data,kemudian interpretasi diambil kesimpulan.
Statistika inferensi akan menghasilkan generalisasi ( jika sampel representatif ) mewakili karakteristik populasi.

Sabtu, 03 Januari 2015

makalah keluarga muslim



MAKALAH
MEMBENTUK KELUARGA MUSLIM “MARHUMAH MUBARAKAH”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dosen :
Drs. H. Nandang Sarifudin,MSi., M.Pd.I
Oleh :
Anisa Fadilla (14.04.309)
Riyan Hepriyansah (14.04.157)

 








SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Alhamdulillah   kami   panjatkan   kepada   Allah   Subhanahu   Wa   Ta’ala,   karena     dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya akhirnya  makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Makalah   ini   membahas   tentang   keluarga   sakinah   yang   kami   beri   judul   :  MEMBENTUK KELUARGA MUSLIM “MARHUMAH MUBARAKAH”. Dengan dibentuknya makalah ini, kami berharap para pembaca akan dapat mengetahui lebih banyak tentang Keluarga Marhumah Mubarakah, serta mudah-mudahan bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat kelak. Amiin.
Kami   menyadari   bahwa   tanpa   bantuan   dari   berbagai   pihak,   penyusunan   makalah   ini  tidak akan berjalan dengan baik. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua  pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis   menyadari   sepenuhnya   bahwa   dalam   penulisan   makalah   ini   masih   jauh  dari kesempurnaan,   oleh   karena   itu   penulis   mengharapkan   kritik   dan   saran   yang   bersifat  membangun demi kesempurnaan pada masa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh



Bandung, November 2014


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Menurut Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu Bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
      Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat.Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun Keluarga Sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan.Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah.
      Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah SWT dalam kehidupan.Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandungnya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia.Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.



1.2  Rumusan Masalah
      Dalam penmbahasan tentang Keluarga Muslim ini tentu tidak lepas dari beberapa rumusan masalah seperti diantarnya adalah :
1.   Apa itu Keluarga Marhumah Mubarakah ?
2.   Bagaimana cara membentuk Keluarga Marhumah Mubarakah ?
3.   Bagaimana peran dan kaitan Keluarga Marhumah Mubarakah dalam masyarakat ? 
1.3  Tujuan Penulisan
            Tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.  Memahami pengertian Keluarga Marhumah Mubarokah
2.  Memberikan kiat-kiat menunjukkan Keluarga Marhumah Mubarokah
3.  Memberikan cara membangun hubungan yang Islami dalam keluarga dan masyarakat.

1.4  Manfaat Penulisan
     Manfaat penulis dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.  Memahami pengertian Keluarga Marhumah Mubarokah
2.  Memberikan kiat-kiat menunjukkan Keluarga Marhumah Mubarokah
3.  Memberikan cara membangun hubungan yang Islami dalam keluarga dan masyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
            Keluarga secara sinonimnya ialah rumah tangga, dan keluarga adalah satu institusi sosial yang  berasas karena  keluarga  menjadi penentu (determinant) utama tentang apa jenis warga masyarakat. Keluarga menyuburi (nurture) dan membentuk (cultivate) manusia yang budiman, keluarga   yang   sejahtera   adalah   tiang   dalam   pembinaan   masyarakat  (Sufean   Hussin   dan Jamaluddin Tubah, 2004 : 1).
            Menurut Dr Leha dan Zaleha Muhamat (2005: 2), perkataan ‘keluarga’ ialah komponen masyarakat   yang   terdiri   daripada   suami,   istri   dan   anak-anak   atau   suami   dan   istri   saja (sekiranya pasangan masih belum mempunyai anak baik anak kandung/angkat atau pasangan terus   meredhai   kehidupan   dengan   tanpa   dihiasi   dengan   gelagat   kehidupan   anak-anak). Pengertian ini hampir sama dengan pengertian keluarga yang dijelaskan oleh Zakaria Lemat (2003:   71)   yaitu,   keluarga   merupakan   kelompok    paling   kecil   dalam   masyarakat,   sekurang kurangnya   dianggotai   oleh   suami   dan   istri   atau   ibu   bapak   dan   anak-anak.   Ia   adalah   asas pembentukan sebuah masyarakat. Kebahagiaan masyarakat adalah bergantung kepada setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
            Sedangkan pengertian dari keluaga Marhumah Mubarakah adalah keluarga yang penuh dengan rahmat dan barokah dari Allah SWT. Jadi keluarga yang barokah (Marhumah Mubarokah) pada hakekaktnya adalah keluarga yang mendapatkan karunia kebahagiaan dan kemuliaan dari Allah SWT, dimana kebahagiaan dan kemuliaan itu senantiasa tumbuh dan bertambah dari waktu ke waktu sehingga mendatangkan manfaat atau hikmah yang lebih banyak dan lebih luas, tidak saja untk anggota-anggota keluarga tersebut tetapi juga untuk orang banyak.          
2.2 Fungsi Keluarga
A.   Dwifungsi Keluarga
1.    Fungsi Internal
Fungsi internal dari keluarga yaitu sebagai pusat pendidikan pertama dan utama. Perkembangan hidup setiap individu, terutama anak-anak, sangat ditentukan oleh berfungsi tidaknya keluarga sebagai pusat pendidikan pertama bagi mereka. Apabila keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan ini dengan baik dan benar, insyaAllah akan lahir generasi-generasi Rabbi Radliyya atau generasi-generasi yang diridhai Allah SWT.
2.    Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal keluarga adalah sebagai unit terkecil masyarakat. Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok kecil yang disebut keluarga. Apabila unit-unit keluarga dalam masyarakat berfungsi dengan baik dan benar, maka masyarakatpun akan baik pula, dan begitupula sebaliknya.
B.   Fungsi Keluarga Lainnya
           Masyarakat adalah cerminan kondisi keluarga, jika keluarga sehat berarti masyarakatnya juga sehat. Jika keluarga bahagia berarti masyarakatnya juga bahagia. Selain sebagai penentu kondisi   masyarakat   tersebut,   keluarga   juga   mempunyai   beberapa   fungsi   lain   dari   sudut pandang yang berbeda, yaitu :
1.    Fungsi Reproduksi
Keluarga   mempunyai  fungsi  produksi,  karena  keluarga  dapat  menghasilkan  keturunan secara sah.
2.    Fungsi Ekonomi
Kesatuan   ekonomi   mandiri,   anggota   keluarga   mendapatkan   dan   membelanjakan   harta  untuk memenuhi keperluan.
3.    Fungsi Protektif
Keluarga   harus   senantiasa   melindungi   anggotanya   dari   ancaman   fisik,   ekonomis   dan psiko   sosial.   Masalah   salah   satu   anggota   merupakan   masalah   bersama   seluruh   anggota keluarga.
4.    Fungsi Rekreatif
Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya. Kejenuhan dapat dihilangkan ketika sedang berkumpul atau bergurau dengan anggota keluarganya.
5.    Fungsi Afektif
Keluarga memberikan kasih sayang, pengertian dan tolomg menolong diantara anggota keluarganya, baik antara orang tua terhadap anak-anaknya maupun sebaliknya.
6.    Fungsi Edukatif
Keluarga memberikan pendidikan kepada anggotanya, terutama kepada anak-anak agar anak-anak   tumbuh   menjadi   anak   yang   mempunyai   budi   pekerti   luhur.  Sehingga   keluarga merupakan tempat pendidikan yang paling utama.

            Agar fungsi-fungsi di atas dapat dijalankan dengan baik, maka kunci utamanya terletak oada suami da isteri. Suami dan isteri harus benar-benar mengetahui dan menguasai tugas kewajiban masing-masing, dan harus mampu menjalankannya dengan baik, benar dan proporsional, sesuai dengan fungsinya tersebut baik di dalam maupun di uar rumah tangga. Karena itu, untuk membangun keluarga yang ampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut hanya ada satu kata ang harus dipegang teguh oleh suami dan isteri, yaitu bahwa nereka berdua harus benar-benar “fungsional” di dalam keluarga artinya mereka mengetahui dan konsisten dalam menjalankan fungsinya tersebut. Jangan sampai keluarga tersebut mengalami kedisfungsian dalam menjalankan fungsinya.
2.3 Empat Jenis Keluarga Dilihat dari Fungsinya
            Dalam konteks berfungsi atau tidaknya suami isteri dalam sebuah keuarga, kita bisa mengelompokkan keluarga menjadi empat jenis diantaranya :
1.    Keluarga yang “suami dan isteri” di dalamnya sama-sama fungsional (sholeh dan berakhlak baik). Salah satu contohnya adalah keluarga Nabi Ibrahim a.s. yang mendapatkan rahmat dan barakah dari Allah SWT.
2.    Keluarga yang “isteri”nya fungsional (sholehah dan berakhlak baik), tapi “suami” nya tida fungsional (jahat dan berakhlak buruk). Salah satu contohnya adalah keluarga Fir’aun yang dilaknat Allah SWT, tetapi isterinya justru seorang perempuan yang shalehah.
3.    Keluarga yang “ suami” nya fungsional (sholehah dan berakhlak baik) tetapi “isteri” nya tidak fungsional (jahat dan berakhlak buruk). Salah satu contohnya adalah keluarga Nabi Nuh dan Nabi Luth a.s. Keduanya jelas sholeh karena memang utusan Allah SWT, tetapi isteri-isteri mereka adalah orang yang jahat dan suka berkhianat kepada Allah SWT.
4.    Keluarga yang suami dan isterinya sama-sama tidak fungsional (jahat dan berakhlak buruk). Contohnya adalah keluarga Abu Lahab yang bersama isterinya sangat menentang kebenaran yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW.
2.4 Membina Jamaah dalam keluarga
            Istilah “Jama’ah” memiliki konotasi makna yang sangat luas dan dalam serta mendapat perhatian yang besar dalam proses keberagamaan kita. Allah SWT dan Rasul-Nya sangat menyukai jama’ah dalam banyak hal, dan tidak menyukai sikap atau perilaku sendiri-sendiri, apalagi menjurus kepada pertikaian dan perpecahan. Jama’ah pada hakekatnya adalah bersatunnya dua hati atau lebih dalam satu ikatan yang kokoh dan padu.
            Jadi, dalam jama’ah kata kncinya ada pada bersatunya hati (I’tilaaful Qulub), bukan sekedar pada bersatunya fisik dalam ikatan-ikatan formal organisatoris saja atu pada aspek-aspek lahiriah lainnya, seperti yang banyak kita saksikan dalam perkumpulan atau organisasi-organisasi umat Islam sekarang. Bersatunya hati dalam ikatan yang kokoh (jama’ah) inilah yang insya Allah akan mendatangkan barokah dari Allah SWT. Seperti sabda Rasulullah SAW “Al-Barokatu ma’al jama’ah” artinya bahwa barokah itu (selalu) bersama jama’ah.
            Karena itu, untuk membangun jama’ah daam keluarga, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, terutama oleh suami dan isteri yaitu antara lain :
1.    Takholli, atau membersihkan hati dari penyakit-penyakit yang bisa menimbulkan perpecahan atau pertikaian, antara lain dengan cara berusaha saling memahami antara suami dan isteri, melupakan perbedaan-perbedaan, memaafkan kesalahan-kesalahan, segera minta maaf jika bersalah, dan memberi ma’af jika disalahi.
2.    Tahalli, atau menciptakan, memlihara dan melestarikan suasana sakinah dan qorrota a’yun dalam hati masing-masing, seperti diuraikan di atas.
3.    Tajalli, atau berusaha untuk hanya mengingat dan mengenang kebaikan-kebaikan saja, dan melupakan kejelekan-kejelekan yang pernah muncul, serta meyakini bahwa kebaikan-kebaikan tersebut merupakan karunia salaam dan rahmat dari Allah SWT yang harus disyukuri menurut makna dan cara-cara bersyukur yang sebenarnya.   
2.6 Membentuk Keluarga Muslim “Marhumah Mubarakah”
Untuk membentuk keluarga Marhumah Mubarakah ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh suami isteri, yaitu Sakinah, Qurrota A’yun, dan Al-Ma’ruf.
1.    Sakinah
Pengertian Keluarga Sakinah
   Menurut   kaidah   bahasa   Indonesia,   sakinah  mempunyai   arti   kedamaian,   ketentraman, ketenangan,  kebahagiaan.  Jadi keluarga  sakinah  mengandung makna keluarga  yang diliputi rasa   damai,   tentram,   juga.  Jadi   keluarga   sakinah   adalah   kondisi   yang   sangat   ideal   dalam kehidupan keluarga.
             Keluarga   sakinah   juga   sering   disebut   sebagai   keluarga   yang   bahagia.   Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati   segala   kemewahan   material.   Anggota-anggota   keluarga   tersebut   memiliki kesehatan   yang   baik   yang   memungkinkan   mereka   menikmati   limpahan   kekayaan   material.
  Bagi   mencapai   tujuan   ini,   seluruh   perhatian,   tenaga   dan  waktu  ditumpukan   kepada   usaha merealisasikan kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap sebagai perkara pokok dan prasyarat kepada kesejahteraan (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15). Pandangan yang dinyatakan oleh Barat jauh berbeda dengan konsep keluarga bahagia atau keluarga sakinah yang diterapkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 – 19) asas  kepada  kesejahteraan  dan kebahagiaan  keluarga  di dalam  Islam  terletak  kepada ketaqwaan   kepada   Allah   Subhanahu   Wa   Ta’ala.    
            Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram. Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
            Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah swt. kepada hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankannya di dalam kitabullah:
ومن آيته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليsها وجعل بينكم مودّة ورحمة إنّ فى ذالك لأية لقوم يتفكّرون
                       
Yang dimaksud dengan rasa kasih dan sayang adalah rasa tenteram dan nyaman bagi jiwa raga dan kemantapan hati menjalani hidup serta rasa aman dan damai, cinta kasih bagi kedua pasangan. Suatu rasa aman dan cinta kasih yang terpendam jauh dalam lubuk hati manusia sebagai hikmah yang dalam dari nikmat Allah kepada makhluk-Nya yang saling membutuhkan.
            Disamping itu, ayat tersebut juga dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh manusia, khususnya umat Islam, bahwa diciptakannya seorang istri bagi suami adalah agar suami bisa hidup tenteram bersama membina sebuah keluarga. Ketenteraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanya terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang. Masing-masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki-laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tenteram jika istrinya telah berbuat sebaik-baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiaan terhadap istrinya, demikian pula sebaliknya. Kedua belah pihak bisa saling mengasihi dan menyayangi sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
            Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
 Dengan   demikian,   keluarga   sakinah   ialah   kondisi   sebuah   keluarga   yang   sangat   ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di   akhirat.   Kebendaan   bukanlah   sebagai   ukuran   untuk   membentuk   keluarga   bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat. Jadi, membentuk keluarga sakinah merupakan sebuah keniscayaan, khususnya bagi keluarga muslim. Sebab berumah tangga merupakan bagian dari nikmat dan rahmat Allah SWT yang diberikan kepada umat manusia.
Ciri-ciri Keluarga Sakinah
           Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
a.    Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah yangga yang dibina atas landasan taqwa, berpadukan Al-Quran dan Sunah, bukan atas dasar cinta semata-mata. Hal itulah yang menjadi paduan untuk suami istri dalam menghadapi berbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.

 Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
b.    Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
c.    Mengetahui Peraturan Berumah tangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain.Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
d.    Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.

Firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang artinya :
“Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika keduanya memaksamu untukmempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak adapengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikutikeduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkankepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”.
e.    Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.
2.    Qurrota A’yun
            “Qurroh” berasal dari kata qorro-yaqorru yang artinya dingin dan sejuk. “Qurrota al-a’inu” artinya mata menjadi sejuk dan dingin karena melihat sesuatu yang menyenangkan dan membahagiakan. Menurut para mufassir, dalam ayat ini Allah SWT mempergunakan kata a’yun (dalam bentuk jama’), karena faktor-faktor yang menyejukkan dan menyenangkan dalam keluarga tidak hanya terbatas dari satu sudut pandang saja, tetapi mencakup sudut pandang yang bermacam-macam antara lain umpamanya :
a.    Menyenangkan dari sudut pandang lahiriyah atau mata kepala
b.    Menyenangkan dari sudut pandang pikiran yang sehat
c.    Menyenangkan dari sudut oandang perasaan yang halus
d.    Menyenangkan dari sudut pandang nilai dan syari’at agama yang suci. 
3.    Al-Ma’ruf
            Al-Ma’ruf adalah pilar utama dari kebahagiaan hidup keluarga. Kata Al-Ma’ruf sangat sulit dicari padanan katanya yang paling pass dalam bahasa Indonesia. Dalam al-Qur’an terjemahan, kata Ma’ruf biasanya tidak diterjemahkan, tetapi langsung disebutkan dalam bahasa aslinya, seperti dalam ayat “Ta’muruuna bil-ma’ruf wa tanhauna ‘anil munkar” artinya “kalian menyuruh kepada yang ma’ruf an mencegah dari yang mungkar”.
            Banyak mufassir menerangkan bahwa yang dimaksud dengan al-ma’ruf adalah segala kebaikan yang sudah dikenal manusia dan menimbulkan perasaan tenang dan senang di dalam hati serta sesuai dengan syari’at agama, akal sehat dan tradisi yang berlaku di masyarakat.

2.7      Kiat-kiat memilih partner hidup yang benar
Untuk mewujudkan keluarg muslim marhumah mubarakah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:
1.    Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah.
2.    Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi) 

3.    Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.
4.    Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT.
5.    Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang, pangan, dan papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluarganya menuju ridha Allah dan surga-Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dari siksa api neraka.
6.    Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentang agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.
7.    Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercayai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.
8.    Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.
9.    Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca Al-Qur’an, berziarah kubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.
10. Suami istri selalu memohon kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
11. Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.
12. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.

Rasulullah SAW bersabda “Apabila Allah menghendaki, maka rumahtangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormayi yang tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat” (HR Dailami dari Abas ra)
Menurut hadist Rasulullah SAW, paling tidak ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri:
a.  Harus banyak mempelajari ilmu-ilmu agama
Faktor ajaran Islam memegang peranan penting karena ajaran agama (Islam) ini merupakan petunjuk untuk membedakan antara yang hak dan batil, antara yang menguntungkan dan merugikan, yang pada gilirannya merupakan pegangan dalam meniti kehidupan berkeluarga.
Salah satu contoh ajaran Islam, walaupun seorang laki-laki dan perempuan sudah membina rumah tangga, harus tetap berbakti kepada kedua orangtua kedua belah pihak sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini: "Ridho Allah tergantung kepada keridhaan orang tuanya dan murka Allah juga diakibatkan kemurkaan orang tuanya."
Berbakti kepada orang tua bukan cuma memberikan material semata, tetapi banyak cara termasuk berbakti kepada mereka yang sudah meninggal dunia dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT memohon keselamatan dan ampunan bagi mereka.
b.    Akhlak dan Kesopanan
Di dalam rumah tangga yang bahagia sudah terjalin hubungan harmonis antara sesama keluarga.Mereka yang muda menghormati yang tua, begitu juga sebaliknya yang tua menghargai dan mencintai yang muda. Sikap saling menghormati dan menyayangi dalam keluarga ini digariskan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW: "Tidaklah termasuk umatku orang-orang yang tidak menghormati orang tua dan orang yang tidak menyayangi orang-orang kecil/muda."
c.    Etika pergaulan
Dalam rumah tangga yang bahagia akan tercermin melalui keharmonisan antara sesama anggota keluarga. Masing-masing anggota keluarga dapat menempatkan diri dan menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.Suami bertanggung jawab terhadap isteri dan anak-anak, sedangkan isteri tidak membuat kebijakan tanpa sepengetahuan suami.Demikian pula anak-anak selalu mematuhi kehendak orang tuanya.Dalam rumah tangga yang bahagia tidak ada perasaan saling mencurigai dan saling salah menyalahkan.

d.     Pandai Menjaga Harta Keluarga
Rumah tangga yang serba berkecukupan dengan harta benda yang melimpah belum menjamin penghuninya berbahagia.Malahan dengan harta melimpah disertai kedudukan yang tinggi dan kekuasaan yang luas sering menimbulkan persoalan yang tiada henti.Akibatnya kehidupan dalam keluarga kurang harmonis karena tidak ada lagi komunikasi atau terbatasnya untuk bersama dalam keluarga karena sibuk dengan kepentingan masing-masing.Inilah salah satu penyebab retaknya kehidupan rumah tangga.Namun sebagian besar penyebab kehancuran suatu rumah tangga karena tidak pandai berhemat dan tidak memikirkan bagaimana hidup esok hari.
e.    Menyadari Cacat Diri Sendiri masing-masing anggota keluarga (saling introspeksi)
Sudah menjadi kebiasaan sampai sekarang tidak menyadari aib atau cacat diri sendiri. Tetapi melihat aib orang lain sudah menjadi tren yang populer. Dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia, mereka tidak saling membuka aib, tetapi sebaliknya saling menutupi aib.  Kemudian yang harus disadari bahwa masing-masing orang memiliki kekurangan dan kelebihaan.Kekurangan dan kelebihan masing-masing inilah yang harus dimanfaatkan untuk saling mengisi dan menutupi sehinga selaras dan serasi.
Sebagai tambahan selain kelima faktor tadi, guna mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, adalah dengan tidak melupakan hidayah dan petunjuk-petunjuk Allah SWT sebagaimana dilukiskan dalam Alquranul karim Surat Al-Hasyr 19:
 "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa akan dirinya sendiri.Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS Al-Hasyr 19)
2.8         Sarana dan Prasarana
Selain ketiga syarat tersebut (sakinah, qorrota a’yun, dan al-ma’ruf), di dalam rumah tangga yang Marhumah Mubarokah harus ada pula beberapa sarana pendidikan yang memadai dan fungsional, yaitu :
a.    Mushola Keluarga
b.    Perpustakaan Keluarga
c.    Ruang Tamu
d.    Ruangan-ruangan Khusus
e.    Asesoris atau hiasan rumah yang bernuansa Islami

2.9  Hubungan Keluarga Muslim dengan Masyarakat
            Orang sering menyebut-nyebut tentang “masyarakat madani”. Sebuah gambaran tentang masyarakt sukses yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
            Begitu inginnya masyarakat/ummat berada dalam sebuah masyarakat yang makmur, aman, tentram dan damai, sehingga segera saja ide untuk menciptakan masyarakat seperti itu disambut dengan hangat. Sayang sekali tidak mudah kita menemukan tulisan yang menerangkan cara mencapainya. Bahkan masih banyak muslimin tidak memahami tahapan-tahapan amal dalam menegakkan Islam, padahal masyarakat yang diidamkan tadi sebenarnya bukan merupakan tujuan akhir penegakkan Islam.
Islam menghendaki agar pilar-pilarnya dibangun pertama kali di dalam dada individual kemudian di dalam sebuah rumah tangga kemudian dalam sebuah masyarakatà kemudian sebuah negaraà kemudian sebuah khilafahà kemudian di atas seluruh permukaan bumià sebelum akhirnya tegak di seluruh alam semesta ini, Insya Allah.
            Keluarga merupakan salah satu elemen yang akan membangun sebuah masyarakat, dan seperti tadi telah disebutkan, menegakkan Islam dalam keluarga merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan cita-cita Islam. Dengan pemahaman tentang ini tidak terlalu sulit untuk menyimpulkan bahwa sebuah keluarga sakinah (Keluarga yang berhasil menurut standar Islami) adalah cerminan sebuah masyarakat madani. Sedangkan masrakat madani sendiri merupakan standar Islami tentang sebuah masyarakat yang ”makmur, aman, tentram dan damai”.















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Keluarga adalah satu institusi sosial karena keluarga menjadi penentu utama tentang apa jenis warga masyarakat.  Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun   apabila   rapuh,   maka   rapuhlah   masyarakat.   Begitu   pentingnya   keluarga   dalam menentukan kualitas masyarakat, sehingga dalam pembentukan sebuah keluarga harus benar-benar mengetahui pilar-pilar membangun sebuah keluarga.
Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap manusia.  keluarga sakinah ialah kondisi keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai  kebahagiaan   di dunia  dan  di  akhirat.   Kebendaan  bukanlah  sebagai  ukuran  untuk membentuk   keluarga   bahagia.   Membangun   keluarga   sakinah   tidaklah   mudah,   banyak   yang mengalami   kesulitan








DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Abu Munir Abdullah bin Muhammad Utsman Adz Dzammari. Buku Saku Indahnya Pernikahan Dalam Islam. 2009. Surabaya : At-Tuqa.






















PENILAIAN PRESENTASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Kelas                          : 1 A
Kelompok                  : 9
Nama dan NPM       : 1. Anisa Fadilla (14.04.309)
2.  Riyan Hepriyansah (14.04.)

Kriteria
Sangat Baik
(90)
Baik
(80)
Cukup
(70)
Kurang
(60)
Nilai
Isi Presentasi





Slide





Kesinambungan Slide





Penguasaan Materi





Bobot Materi





NILAI RATA-RATA